Info: Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) Call Center: 112 | Email: [email protected]
LokaGeo Kabupaten Sukoharjo
PENGUMUMAN
Pembaruan Peta Dasar Skala 1:5000 wilayah Kabupaten Sukoharjo telah selesai dan dapat diakses melalui portal WebGIS.   |   Layanan Klinik Geospasial bagi OPD dibuka setiap hari Selasa dan Kamis.   |   Laporkan indikasi tumpang tindih lahan melalui fitur SP4N LAPOR!
Portal Simpul Jaringan Daerah v2.0

LokaGeo Kabupaten Sukoharjo: Integrasi Data Spasial Untuk Percepatan Pembangunan.

Akses pustaka data spasial, peta tematik, dan layanan WebGIS yang terverifikasi untuk mendukung percepatan pembangunan dan tata ruang yang presisi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Terintegrasi Dengan Simpul Jaringan Nasional & Pusat Data:

Logo BIG Logo ATR BPN Logo Kemendagri Logo Kominfo

Dashboard Inventarisasi Data Spasial

Statistik pemenuhan elemen infrastruktur geospasial di wilayah Kabupaten Sukoharjo per Kuartal I 2026.

Integrasi Peta Batas Desa 100%

Terverifikasi BIG & Kemendagri

Pemutakhiran Peta Tematik 85%

Target penyelesaian: Q4 2026

Ketersediaan Metadata 92%

Terkoneksi ke portal INA-Geoportal

Ekosistem Aplikasi Terintegrasi

Layanan turunan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mempermudah akses informasi lintas sektor.

πŸ—ΊοΈ

e-RTRW

Sistem Informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.

🏒

SIPETARUNG

Sistem Pelayanan Pemanfaatan Ruang (Izin Lokasi).

βš–οΈ

JDIH Spasial

Jaringan Dokumentasi Produk Hukum Terkait Tata Ruang.

πŸ“’

PPID Data

Layanan Permohonan Data Spasial Publik (Open Data).

Layanan Utama LokaGeo

Infrastruktur informasi geospasial yang dirancang untuk transparansi dan kemudahan akses instansi.

Portal WebGIS 3D

Visualisasi data spasial wilayah Kabupaten Sukoharjo secara interaktif dengan berbagai layer tematik tanpa perlu instalasi software.

Katalog Data (JIGN)

Repositori terpusat untuk mengunduh dataset spasial berformat Shapefile (SHP) dan GeoJSON dengan standar metadata nasional.

Klinik Geospasial

Layanan pendampingan, konsultasi tata ruang, dan verifikasi batas wilayah desa/kelurahan secara presisi berbasis satelit.

Landasan Hukum & Regulasi

Penyelenggaraan LokaGeo Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan.

Perpres No. 27 Tahun 2014

Jaringan Informasi Geospasial Nasional

Mewajibkan pemerintah daerah membangun Simpul Jaringan sebagai pusat data geospasial.

Perpres No. 39 Tahun 2019

Satu Data Indonesia (SDI)

Kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perbup Kabupaten Sukoharjo

Penyelenggaraan Simpul Jaringan Daerah

Regulasi turunan teknis tingkat daerah mengatur standar format, walidata, dan hak akses.

Komitmen Keterbukaan Informasi

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen penuh dalam menyediakan data spasial yang transparan guna mendorong partisipasi publik, iklim investasi yang sehat, dan pembangunan yang inklusif.

Layanan Pengaduan SP4N!

91,4

Indeks Kepuasan Masyarakat

(Sangat Baik - Kemenpan RB)

Galeri Geospasial Daerah

Dokumentasi kegiatan pemetaan partisipatif dan survei batas wilayah.

Kabar Geospasial

Publikasi, riset, dan pembaruan data spasial terbaru.

Indeks Berita →
PEMBARUAN DATA 10 Mei 2026

Rilis Peta Rawan Bencana Banjir Skala 1:50.000 Tahun 2026

Pemutakhiran data spasial kawasan rawan longsor dan banjir telah tersedia untuk diunduh...

KEGIATAN 02 Mei 2026

Bimbingan Teknis Pemetaan Partisipatif Tingkat Desa

Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam membuat batas wilayah yang presisi berbasis koordinat...

PPID 28 April 2026

Laporan Kinerja Simpul Jaringan Triwulan I Dipublikasikan

Sebagai bentuk transparansi tata kelola data, dokumen capaian kinerja LokaGeo kini dapat diakses...

Pertanyaan Seputar Layanan

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang sering diajukan terkait pemanfaatan data geospasial.

Bagaimana cara memohon data mentah (Shapefile) batas desa? +

Permohonan data mentah dapat dilakukan melalui menu PPID Data dengan melampirkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Bappeda Kabupaten Sukoharjo beserta proposal penggunaan data.

Apakah akses Portal WebGIS LokaGeo dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)? +

Tidak. Seluruh layanan akses visualisasi peta tematik dan WebGIS di portal LokaGeo disediakan secara gratis (100% bebas biaya) sebagai bentuk transparansi informasi publik.

Bagaimana jika terdapat tumpang tindih lahan antara peta dan kondisi riil di lapangan? +

Masyarakat dapat melaporkan indikasi tumpang tindih lahan (overlapping) melalui portal SP4N LAPOR! dengan melampirkan titik koordinat GPS dan foto bukti kepemilikan lahan yang sah.